Perpajakan Dalam Islam atau yang sering disingkat oleh mahasiswa Fakultas Syari'ah IAIN Ar-raniry Jurusan SMI (Syari'ah Muamalah wal Iqtishad) dengan "PDI" adalah salah satu mata kuliah di Fakultas tersebut. Belajar masalah pajak adalah hal yang kurang saya sukai, mungkin karena banyak ilmu yang dibawa oleh Al-jabar alias banyak hitung-menghitung.
Tapi setelah belajar dengan seorang dosen Ahli yaitu Bapak Muhammad Yasir Yusuf, S.Ag, MA, saya jadi ingin mengetahui lebih jauh tentang mata kuliah tersebut,ditambah lagi dengan adanya Butir tentang Zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan dalam UU Pemerintahan Aceh no.11 Tahun 2006. yang belum terealisasi.
Apalagi Aceh yang sudah menerapkan Syari'at Islam, hal ini sangat memungkinkan untuk diterapkannya zakat pengurang pajak penghasilan, dan yang pastinya kita juga harus mengetahui bagaimana pajak dalam islam? apakah islam membolehkan pajak? bagaimana hukum pajak dalam islam?
Jadi mohon kepada para pembaca tulisan ini, jika ada makalah, atau artikel atau apapun tentang pajak mohon untuk dikirim ke alamat email: iskandar.lon@gmail.com.
Terima Kasih